Tugas 2 (Kelompok)
Nama kelompok : NPM
Iga Riadi 25214095
Kamila Zulfiani 25214762
Larasati Nurul Awani 25214988
M. Arya Damar 2714109
Septiana Anggraeni Mega Negara 2A214154
1. Jelaskan apa saja yang menjadi di pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan di dirikan (minimal 5 faktor )
Jawaban :
a. Modal yang diperlukan
Apabila
badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu
banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila
badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan
usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham
kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila
badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang
perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan
atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan
bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila
badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan.
Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup
besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan
bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan
yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan pemerinah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian
keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam
memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat
dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan.
Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
2. Mengapa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseroan terbatas/ PT ( minimal 50 kata )
Jawaban :
Karena
badan usaha perseorangan itu, memiliki kekurangan, seperti : modal
usaha kecil sehingga sukar berkembang, seluruh kerugian menjadi
tanggungan pemilik, hidup mati badan usaha hanya ditangan seseorang,
tanggung jawab tidak terbatas, kemampuan manajemen terbatas, sumber daya
hanya ada pada pemilik, sulit mengikuti pesatnya perkembangan
perusahaan, resiko kegiatan perusahaan di tanggung sendiri, dan
lain-lain sedangkan bentuk perseroan terbatas atau PT memiliki kelibihan
yaitu : Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik, Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah, Kebutuhan kapita lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha, dan pengelolaan perusahaan dapat lebih efisien.
3. Mengapa bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia ( minimal 100 kata )
Jawaban :
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama
lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi Sosial, Ekonomi, Politik, Etika. Dan
bisa dikatakan sebagai alat gotong royong karena di pakai untuk
kemudahan anggotanya. Gotong Royong Menurut Mubyarto adalah kegiatan
bersama untuk mencapai tujuan bersama. Gotong royong dan tolong
menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi
mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit sesuai dengan pengertian
Koperasi yaitu sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Pengaturan
koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi
menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan. Indonesia
adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan
azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah
mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat
kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan yang telah di bahas dalam
tulisan sebelumnya antara lain adalah:
1. Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan
Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan
dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat
dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya
adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat
(1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
3.
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran
berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat
Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan
setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat
yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran
berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri
adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam
koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur
yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan mengawasi karena Koperasi
bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis,
namun harus mampu merealisir watak sosialnya
Dari uraian di atas sesuai dengan fungsi koprasi menurut UU No.25/1992 pasal 4 tentang fungsi Koperasi adalah sbb:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari
uraian di atas dapat di katakan Koperasi di Indonesia berdasarkan asa
kekeluargaan dengan di dasari rasa persatuan Indonesia untuk mencapai
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya di bidang
perekonomian di Indonesia
4. Diskusikan dan beri contoh usaha-usaha bentuk apa saja yang bergerak dalam komoditi saat ini ( minimal 7 usaha )
Jawaban :
1. Pertanian
2. Perternakan
3. Bahan bakar dan fosil
4. Logam mulia
5. Logam industri
6. Perikanan
7. Batu bara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar